Lembaga Masyarakat Desa Hutan
(LMDH) adalah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada didalam
atau disekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi
terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya.
LMDH Guyup Rukun merupakan lembaga masyarakat desa hutan yang ada di Desa Kalibalik yaitu termasuk dalam KPH Kendal, BKPH Plenen , RPH Banyuputih. LMDH Guyup Rukun terbentuk pada tahun 2005 dengan Ketuan LMDH adalah Bapak Samuri.
LMDH Guyup Rukun merupakan lembaga masyarakat desa hutan yang ada di Desa Kalibalik yaitu termasuk dalam KPH Kendal, BKPH Plenen , RPH Banyuputih. LMDH Guyup Rukun terbentuk pada tahun 2005 dengan Ketuan LMDH adalah Bapak Samuri.
Tujuan lembaga masyarakat desa
hutan adalah untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat di
sekitar hutan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya hutan
(SDH) serta memperjuangkan (advokasi) hak-hak masyarakat sekitar hutan terhadap
garap, akses informasi dan akses kebijakan SDA yang ada. Usaha usaha lembaga
masyarakat desa hutan (LMDH) adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan hutan bersama dengan Perum Perhutani dalam wilayah petak pangkuan Desa Kalibalik secara optimal;
- Mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan antar lembaga swasta maupun instansi pemerintah;
- Mengembangkan teknologi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang mudah, tepat guna dan padat karya;
- Mengembangkan unit-unit usaha/koperasi yang berorientasi pada penunjang sarana tani dan pengelolaan hasil bumi; dan
- Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
Pembagian Alokasi keuangan
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yaitu dengan metode bagi hasil (production sharing) dari penjualan kayu
Perum Perhutani yang sesuai dengan anturan yang disepakati bersama adalah
sebagai berikut:
- Operasional pengurus : 20%
- Sharing Anggota LMDH : 40%
- Langsung : 70%
- Tidak Langsung : 30%
- Inisiator : 5%
- FK PBM Desa : 5%
- Sosial : 15%
- Dana Cadangan LMDH : 10%
- Pengembangan LMDH : 5%
Kegiatan yang dilakukan oleh
LMDH adalah pengamanan hutan dari penjarahan dan penananman tanaman tegakan
sebagai pamsukan untuk uang kas dan sistem production sharing yang telah
disepakati bersma. Luas petak pangkuan dalam pengelolaan hutan adalah seluas 43
Ha. Letak petak pangkuan desa yaitu pada 70,71 dengan jumlah petah 2 petak.
Rincian anak luas anak petak dengan luas keseluruhan anak petak seluas 40,78 Ha
adalah sebagai berikut:
- 70 A Luas: 7,5 Ha;
- 71 A Luas: 16,2 Ha;
- 71 A Luas: 7,5 Ha;
- 71 B Luas: 1,0 Ha;
- 71 F Luas: 3.4 Ha;
Rata rata kepemilikan hutan
rakyat adalah sekitar 0,6 Ha/orang dengan luas andil rata-rata 0,25 Ha.
Produktifitas andil/garapan pada tahun 2010 pada komoditas jagung mencapai 4
ton/ha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar