Selasa, 11 November 2014

POTENSI SEKTOR PERTANIAN DESA KALIBALIK



Jumlah kepala keluarga dengan kepemilikan tanah sawah dapat dikatakan sangat banyak yaitu sebanyak 1.238 Kepala Kelurga dengan rata-rata kepemilikan 50-100 Ha. Sedangakan keluarga yan bekerja di sektor pertanian namun tidak memiliki sawah sebanyak 291 Kepala Keluarga.




Sumber: Monografi Desa Kalibalik, 2014

Jika dilihat pada grafik diatas maka luas lahan dominan pada sektor pertanian tanaman pangan lebih digunakan sebagai lahan untuk komoditas Padi yaitu dengan luas 70 Ha dengan jumlah panen pada tahun 2014 adalah 6 ton/ha. Hal ini dapat menggambarkan bahwa wilayah Desa Kalibalik memiliki potensi yang sanngat potensial pada sektor petanian tanaman pangan khususnya padi. 



Kondisi Lahan Pertanian di Desa Kalibalik


Desa Kalibalik memiliki 5 Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Amrih Rahayu, Amrih Widodo, Maharyo, Makmur dan Trubus. Masing-maisng kelompok tani ini mempunyai kegiatan pada sektor pertanian sawah, penywaan traktor, pertemuan rutin dan pengadaan bibit dan obat untuk kegiatan pertanian di Desa Kalibalik.  Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut:


1. Ciri Kelompoktani
    • Saling mengenal, akrab dan saling percaya diantara sesama anggota,
    • Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
    • Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
    • Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.



     2. Unsur Pengikat Kelompoktani
    • Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
    • Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para  anggotanya,
    • Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan  kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
    • Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian  besar anggotanya,
    • Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
    3. Fungsi Kelompoktani
    • Kelas Belajar; Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
    • Wahana Kerjasama; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
    • Unit Produksi; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.
Penanggung jawab pengembangan kelompok tani di tingkat desa adalah Kepala Desa, sedang operasionalnya dilaksanakan oleh penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah tersebut dengan kegiatan-kegiatan, yaitu:

  1. Menghadiri pertemuan/musyawarah yang diselenggarakan oleh kelompoktani;
  2. Menyampaikan berbagai informasi dan teknologi usaha tani;
  3. Memfasilitasi kelompoktani dalam melakukan PRA, penyusunan rencana definitif kelompok (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK);
  4. Penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan;
  5. Mengajarkan berbagai ketrampilan usaha tani serta melakukan bimbingan penerapannya;
  6. Membantu para petani untuk mengidentifikasi permasalahan usahatani yang dihadapinya serta memilih alternatif pemecahan yang terbaik;
  7. Menginventarisir masalah masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh kelompoktani dan anggota untuk dibawa dalam pertemuan di balai penyuluhan pertanian (BPP)
  8. Melakukan pencatatan mengenai keanggotaan dan kegiatan kelompoktani yang tumbuh dan berkembang di wilayah kerjanya;
  9. Menumbuhkembangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan kewirausahaan kelembagaan tani serta pelaku agribisnis lainnya;
  10. Memfasilitasi terbentuknya gabungan kelompoktani serta pembinaannya;
  11. Melaksanakan forum penyuluhan tingkat desa (musyawarah/rembug kontak tani, temu wicara serta koordinasi penyuluhan pertanian).



Tidak ada komentar: