Selasa, 11 November 2014

PERHUTANI

Perhutani adalah BUMN berbentuk Perusahaan Umum sebagai pengelola sumberdaya hutan di Jawa dan Madura. Peran strategisnya adalah mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan. Dalam mengelola perusahaan, Perhutani menghargai seluruh aturan mandatory dan voluntary guna mencapai visi dan misi perusahaan.


Wilayah kerja perhutani adalah kawasan hutan negara di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten seluas 2.426.206 ha. Luas hutan yang dikelola Perhutani tidak termasuk kawasa hutan suaka alam dan hutan wisata yang dikelola Kematrian Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan Pelestarian Alam (PHPA). Sebagaimana UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan bahwa luas hutan minimal 30% dari luas wilayahnya. Luas hutan Perhutani di Jawa dan Madura dibanding daratan adalah 24%, sehingga luas hutan keberadaanya dijaga untuk mempertahankan daya dukung lingkungan. Perhutani memiliki program kerja antara lain:


  1. Perencanaan Hutan, kegiatan awal bertujuan mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari;
  2. Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan, dilaksanakan di lokasi bekas tebangan maupun kawasan tidak produktif, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) baik tanam tumpangsari atau banjarharian;
  3. Pemeliharaan Hutan, bertujuan mendapatkan tegakan yang berkualitas dan bernilai ekonomi tingi pada akhir daur;
  4. Perlindungan Hutan, upaya mencegah kerusakan daari gangguan keamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: pencurian pohon, okupasi lahan, penggembalaan liar, kebakaran hutan dan bencana alam;
  5. Pemungutan Hasil Hutan, meliputi kegiatan teresan, penerbangan, pembagian batang, pengangkutan dan penumpukan di TPK (Tempat Pengumpulan Kayu);
  6. Industri Hasil Hutan dan Wisata, yang terus dikembangkan sebagai sumber pendapatan perusahaan terutama dari sektor hasil hutan non kayu;
  7. Pemasaran, berfokus kepada pelayanan pelanggan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan keunggulan kompetitif.
Kondisi Area Hutan Rakyat di Desa Kalibalik


Tidak ada komentar: